Diperbolehkan
tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :
- Orang
sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh
baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal,
tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah
(mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
"
…..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya,
jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha
(menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan
Ramadhan.
- Wanita
haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika
berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
"Jika
kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
- Wanita
hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi
mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah
puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka
mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan
Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar
Raudhul Murbi', 1/124.
- Orang
yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan
sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin
untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut
riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan
jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu
sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu
Qudamah, hlm. 28.
Hukum
jima'pada siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan
melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang
melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat)
yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama
dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin;
dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."
(Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kitab dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Masukan dan perbaikan buat kami, dan mohon tidak meninggalkan Spam, Tanks.!