Barangsiapa berpuasa tapi
meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun
Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia
meninggalkan shalat. Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama
tegak. Dan orang yang meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir
tidak diterima amalnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Perjanjian antara
kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.
" (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah radhiallahu
'anhu) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi
menshahihkannya.
Jabir radhiallahu 'anhu
meriwayatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
(Batas) antara seseorang
dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi
dan Ibnu Majah).
Tentang keputusan-Nya
terhadap orang-orang kafir, Allah berfirman :
"Dan Kami hadapi
segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu
yang beterbangan. "(Al-Furqaan: 23).
Maksudnya, berbagai amal
kebajikan yang mereka lakukan dengan tidak karena Allah, niscaya Kami hapus
pahalanya, bahkan Kami menjadikannya sebagai debu yang beterbangan.
Demikian pula halnya
dengan meninggalkan shalat berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya.
Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah
Ta'ala berfirman:
"Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari
shalatnya. " (Al-Maa'un: 4-5).
Maksudnya, mereka lalai
dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan
orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula halnya dengan orang yang
pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki udzur.?
Berpuasa tetapi dengan
meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia
tidak berpuasa karena mentaati perintah Tuhannya.Jika tidak demikian, kenapa ia
meninggalkan kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu
merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu
menguatkan bagian yang lain.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kitab dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Masukan dan perbaikan buat kami, dan mohon tidak meninggalkan Spam, Tanks.!