Setiap muslim wajib
berpuasa karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena riya' (agar
dilihat orang), sum'ah (agar didengar orang), ikut-ikutan orang, toleransi
kepada keluarga atau masyarakat tempat ia tinggal. Jadi, yang memotivasi dan
mendorongnya berpuasa hendaklah karena imannya bahwa Allah mewajibkan puasa
tersebut atasnya, serta karena mengharapkan pahala di sisi Allah dengan
puasanya.
Demikian pula halnya
dengan Qiyam Ramadhan (shaiat malam/tarawih), ia wajib menjalankannya karena
iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena sebab lain. Karena itu Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa
berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu, barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan
Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu dan barangsiapa melakukan shalat pada malam Lailatul Qadar
karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu. " (Muttafaq 'Alaih).
Secara tidak sengaja,
kadang-kadang orang yang berpuasa terluka, mimisan (keluar darah dari hidung),
muntah, kemasukan air atau bersin di luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak
membatalkan puasa. Tetapi orang yang sengaja muntah maka puasanya batal, karena
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa
muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha' atasnya, Ctetapi) barangsiapa
sengaja muntah maka ia wajib mengqadha' puasanya. " (HR.Imam Lima kecuali
An-Nasa'i) (Al Arna'uth dalam Jaami'ul Ushuul, 6/29 berkata : "Hadits ini
shahih.")
Orang yang berpuasa boleh
meniatkan puasanya dalam keadaan junub (hadats besar), kemudian mandi setelah
terbitnya fajar. Demikian pula halnya dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi
sebelum fajar maka ia wajib berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi
hingga setelah terbit fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga
terbit matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari,
karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari.
Demikian pula halnya
dengan orang junub, ia tidak boleh mengakhirkan mandi hingga terbitnya
matahari. Ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbit matahari. Bagi
laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia bisa mendapatkan shalat jamaah.
Di antara hal-hal yang
tidak membatalkan puasa adalah: pemeriksaan darah, (Misalnya dengan
mengeluarkan sample (contoh) darah dari salah satu anggota tubuh) suntik yang
tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Tetapi jika memungkinkan- melakukan
hal-hal tersebut pada malam hari adalah lebih baik dan selamat, sebab
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Tinggalkan apa
yang membuatmu ragu, kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu. " (HR.
An- Nasa'i dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda :
"Barangsiapa
menjaga (dirinya) dari berbagai syubhat maka sungguh dia telah berusaha
menyucikan agama dan kehormatannya." ( Muttafaq 'Alaih)
Adapun suntikan untuk
memasukkan zat makanan maka tidak boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk
kategori makan dan minum. (Lihat kitab Risaalatush Shiyaam, oleh Syaikh Abdul
Azis bin Baz, hlm. 21-22)
Orang yang puasa boleh
bersiwak pada pagi atau sore hari. Perbuatan itu sunnah, sebagaimana halnya
bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kitab dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Masukan dan perbaikan buat kami, dan mohon tidak meninggalkan Spam, Tanks.!