· Makan dan minum
dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
·
Jima' (bersenggama).
·
Memasukkan makanan ke
dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan
transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
·
Mengeluarkan mani dalam
keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan
sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena
keluamya tanpa sengaja.
·
Keluamya darah haid
dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah
puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
·
Sengaja muntah,
dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Barangsiapa
yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang
muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam
lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia
tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi
dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan
oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
·
Murtad dari Islam
-semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal
kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya
lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak
batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak
tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu,
lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika
wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia
mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban
orang yang berpuasa :
Orang
yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah
(menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan
orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga
telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang
haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.
Puasa
yang disunatkan :
Disunatkan
puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu
tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari
pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari
'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk
mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum
Yahudi.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kitab dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Masukan dan perbaikan buat kami, dan mohon tidak meninggalkan Spam, Tanks.!