Disunatkan mengkhatamkan
Al-Qur'an setiap minggu, dengan setiap hari' membaca sepertujuh dari Al-Qur'an
dengan melihat mushaf, karena melihat mushaf merupakan ibadah. Juga
mengkhatamkannya kurang dari seminggu pada waktu-waktu yang mulia dan di
tempat-tempat yang mulia, seperti: Ramadhan, Dua Tanah Suci dan sepuluh hari
Dzul Hijjah karena memanfaatkan waktu dan tempat. Jika membaca Al-Qur'an khatam
dalam setiap tiga hari pun baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam kepada Abdullah bin Amr :
"Bacalah Al-Qur'an
itu dalam setiap tiga hari "( Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh
Ibnu Katsir, him. 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim,
hlm. 107.)
Dan makruh menunda khatam
Al-Qur'an lebih dari empat puluh hari, bila hal tersebut dikhawatirkan
membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata : "Betapa berat beban Al-Qur'an itu
bagi orang yang menghafalnya kemudian melupakannya."
Dilarang bagi yang
berhadats kecil maupun besar menyentuh mushaf, dasarnya firman Allah Ta 'ala :
"Tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. "(Al-Waqi'ah: 79).
Dan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wassallam :
"Tidak dibenarkan
menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang suci. " (HR. Malik dalam
Al-Muwaththa,Ad-Daruquthni dan lainnya)" (Hai ini diperkuat hadits Hakim
bin Hizam yang lafazhnya: "Jangan menyentuh Al-qur'an kecuali jika kamu
suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim dengan menyatakannya shahih).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Kitab dan Sunnah
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Untuk Masukan dan perbaikan buat kami, dan mohon tidak meninggalkan Spam, Tanks.!